Tugas 4:
Hutan
lindung (Protection Forest) merupakan hutan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Hutan lindung
mempunyai beberapa fungsi ekologis. Salah satu fungsi ekologis tersebut adalah
tata air dan kesuburan tanah. Selain
berfungsi sebagai mengelola tata air, hutan lindung juga bermanfaat bagi
masyarakat di sekitarnya. Hutan lindung juga mampu memberikan perlindungan
kepada kawasan sekitar sebagai pencegah banjir dan erosi, menjaga habitat asli
binatang liar, serta menyimpan cadangan air tanah. Oleh karena itu, hutan
lindung harus dijaga kelestariannya sebagai warisan leluhur dan kekayaan alam
yang tidak ternilai harganya,
0 komentar:
Posting Komentar