Translate

Kamis, 27 November 2014

Tugas Keempat matkul Bahasa Indonesia #



Tugas 4:
Hutan lindung (Protection Forest) merupakan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Hutan lindung mempunyai beberapa fungsi ekologis. Salah satu fungsi ekologis tersebut adalah tata air dan kesuburan tanah. Selain berfungsi sebagai mengelola tata air, hutan lindung juga bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Hutan lindung juga mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar sebagai pencegah banjir dan erosi, menjaga habitat asli binatang liar, serta menyimpan cadangan air tanah. Oleh karena itu,  hutan lindung harus dijaga kelestariannya sebagai warisan leluhur dan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya,

0 komentar:

Posting Komentar